Teks Editorial
Detik detik Pemilihan, WNA masuk DPT CianjurPenemuan e-KTP milik warga negara China di Cianjur, Jawa Barat menghebohkan publik selama seminggu terakhir.Dirjen kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menyinggung masalah warga negara China yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik yang muncul di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Cianjur, Jawa Barat. Menurutnya, kekeliruan itu terjadi karena petugas salh memasukan NIK.NIK di DP 4 dan NIK di DPTKPTU atas nama saudara Bahar. NIK ini tidak ditemukan dalam DPT karena namanya Bahar tapi NIK-nya Chen. Inilah kesalah input data. Jadi yang benar ini sesuai Jadi bukan pak Chen yang bisa nyoblos yang nyoblos tetap pak Bahar. Karena syarat mencoblos dalam kriteria pertama UU pemilu adalah harus WNI.Zudan menjelaskan NIK seseorang tidak bisa berubah. Sebab, disalam NIK termuat konfigurasi provinsi, kabupaten kota, kecamatan dan tanggal lahir.NIK milik Bahar tersebut sudah terdaftar sejak 4 September 2012 berupa 320301100272001.Selain itu, Zudan menjelaskan bahwa e-KTP untuk WNA, masa aktifnya paling lama adalah 5 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai dengan izin tinggal tetap yang diberikan imigrasi Indonesia.Namun yang menjadi pertanyaa saya, mengapa hal tersebut terjadi ? Padahal, KTP untuk WNA memang sudah diatur sejak lama, tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2013. Meski bentuknya serupa dengan KTP WNI. Namun, KTP untuk WNA punya sejumlah perbedaan diatas. Kolom agama, pekerjaan, dan status perkawinan di tulis dalam bahasa inggris. Meskipun ber-KTP, WNA tetap tidak punya hak pilih !
Komentar
Posting Komentar